Diposting dari news.detik.com

ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Bisa jadi, palu majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi
pertama di Indonesia. Yaitu majelis hakim menetapkan seseorang menjadi
tersangka, di luar kelaziman di mana tersangka biasanya ditetapkan oleh
polisi/jaksa.
Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga
kayu jati itu menjadi legal. Lalu kayu itu lalu
diangkut dengan dua truk yang dikemudikan Syamsudin Mustamin dan Mahlan
Ramadan menuju rumah Nasirman.Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga
Di tengah jalan, truk dihentikan polisi hutan. Setelah dicek, ternyata kayu tersebut bermasalah dan nota yang dikeluarkan Harris ternyata bodong. Lantas, Nasirman, Syamsudin dan Ramadan digelandang ke Polres Dompu untuk disidik.
Keanehan mulai muncul selama proses penyidikan yaitu Syamsudin dan Ramadan yang telah ditangkap polisi, kabur dan ditetapkan DPO. Adapun Haris malah tidak dijadikan tersangka di kasus itu. Alhasil, hanya Nasirman yang diadili dan dimejahijaukan.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/2/20150.
Selain dihukum 1 tahun, Nasirman juga didenda Rp 500 juta dan jika tidak mau membayar diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan. Lantas bagaimana dengan Haris? Majelis hakim yang terdiri dari ketua Djuyamto dengan anggota M Hasanuddin Hefni dan Ni Putu Asih Yudiastri tidak tinggal diam.
"Menetapkan Haris, umur 40 tahun, sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," perintah majelis.
Lantas bolehkan majelis hakim menerapkan tersangka? Khusus kasus kehutanan, UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberikan kewenangan itu. Pasal 36 huruf d menyebutkan:
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, pentuntut umum atau hakim berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar pencarian orang.
0 komentar:
Post a Comment