rss

KONSULTASI

Bagi Anda yang ingin konsultasi mengenai, Hukum Perdata Islam, Perkawinan, Warisan, Hibah, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana, Hukum Perdata Umum, dll. Silahkan hubungi saya di:
Phone : 0853-1020-6234
PIN BBM : 761C371A
Email : ekopratama.bisnis@ymail.com
Flag Counter

Wednesday 18 February 2015

MAJELIS HAKIM TETAPKAN SESEORANG JADI TERSANGKA, PERTAMA DI INDONESIA


Diposting dari news.detik.com

Pertama di Indonesia, Majelis Hakim Tetapkan Seseorang Jadi Tersangka  
ilustrasi (rahman/detikcom)

Jakarta - Bisa jadi, palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi pertama di Indonesia. Yaitu majelis hakim menetapkan seseorang menjadi tersangka, di luar kelaziman di mana tersangka biasanya ditetapkan oleh polisi/jaksa.

Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga
 

Anda Pengunjung Ke :