Diposting dari news.detik.com
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Bisa jadi, palu majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi
pertama di Indonesia. Yaitu majelis hakim menetapkan seseorang menjadi
tersangka, di luar kelaziman di mana tersangka biasanya ditetapkan oleh
polisi/jaksa.
Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga
Kasus bermula saat Nasirman (46) membeli kayu jati kepada Sudi di pinggir jalan Desa Konte, Kecamatan Kompe pada 13 November 2014. Dalam proses jual beli ini, seorang pegawai honorer Dinas Kehutanan setempat, Haris (41) mengeluarkan Nota Angkutan Penggunaan Sendiri sehingga