Berita dikutip dari http://www.news.detik.com
Jakarta - Kuswanto sesekali meringis kesakitan sembari
menjawab pertanyaan staf Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar
Kepolisian RI pada Selasa, 9 Desember lalu. Beberapa kali ia mengusapkan
tisu untuk membersihkan cairan yang keluar dari bekas luka bakar di
lehernya.
Warga Dusun Jepang Wetan, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, itu melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan
penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kudus yang dia alami.
Pria berusia 30 tahun itu ditemani Arif Nur Fikri, staf Divisi Sipil dan
Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras).
Selain ke Kontras dan Mabes Polri, Kuswanto, yang ditemani istrinya,
Endang Susilowati, dan kedua anaknya, mengadu ke Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban. Kini ia dalam perlindungan lembaga itu.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kuswanto terjadi pada 21 November
2012. Ia tengah kongko bersama empat temannya, yakni Susanto, Ukik,
Mukiyi, dan Bajil, di Kafe Perdana, Jalan Lingkar Kaliwungu, Kudus, saat
mereka dicokok polisi. Teman-temannya itu sebenarnya sudah memberi tahu
bahwa ada 13 anggota reserse yang mencarinya. “Tapi, karena saya enggak
merasa bersalah, omongan teman-teman aku abaikan,” kata Kuswanto, dalam
majalah detik edisi 159, di Mabes Polri.