rss

Tuesday, 16 December 2014

BAGI SIAPA KEADILAN ITU?

Berita dikutip dari http://www.news.detik.com

Jakarta - Kuswanto sesekali meringis kesakitan sembari menjawab pertanyaan staf Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI pada Selasa, 9 Desember lalu. Beberapa kali ia mengusapkan tisu untuk membersihkan cairan yang keluar dari bekas luka bakar di lehernya.

Warga Dusun Jepang Wetan, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, itu melaporkan kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kudus yang dia alami. Pria berusia 30 tahun itu ditemani Arif Nur Fikri, staf Divisi Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Selain ke Kontras dan Mabes Polri, Kuswanto, yang ditemani istrinya, Endang Susilowati, dan kedua anaknya, mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kini ia dalam perlindungan lembaga itu.

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kuswanto terjadi pada 21 November 2012. Ia tengah kongko bersama empat temannya, yakni Susanto, Ukik, Mukiyi, dan Bajil, di Kafe Perdana, Jalan Lingkar Kaliwungu, Kudus, saat mereka dicokok polisi. Teman-temannya itu sebenarnya sudah memberi tahu bahwa ada 13 anggota reserse yang mencarinya. “Tapi, karena saya enggak merasa bersalah, omongan teman-teman aku abaikan,” kata Kuswanto, dalam majalah detik edisi 159, di Mabes Polri.

0 komentar:

 

Anda Pengunjung Ke :