By Van Elkindy, sumber:
http://polhukam.kompasiana.com/2010/03/14/perubahan-gelar-sarjana-hukum-islam-cacat-hukum/
Ada kurang lebih 10.000-an orang mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN / IAIN / STAIN seluruh Indonesia sedang risau. Pangkalnya, gelar Sarjana Hukum Islam (SHI) yang semestinya bakal mereka sandang ketika kelak diwisuda, akan diganti dengan gelar Sarjana Syariah yang disingkat S.Sy. Perubahan ini bersumber pada Peraturan Menteri Agama No.36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama (Permenag 36/2009).
Sunday, 14 March 2010
Undangan Membahas Gelar S.Sy oleh Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Undangan yang disebarkan oleh Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk membahas perubahan gelar bagi Perguruan Tinggi Agama Islam yang akan dilaksanakan pada hari
Kamis Tanggal 18 Maret 2010 mudah-mudahan bisa mendapat aspirasi positif dari kalangan mahasiswa, sehingga dengan adanya pembahasan gelar tersebut, para mahasiswa bisa menyuarakan aspirasinya dan dapat mengetahui perbandingan antara gelar S.H.I. dengan S.Sy.
Begitupun diharapkan pula, dengan adanya rapat ini mudah-mudahan suara mahasiswa yang bisa didengar oleh pihak terkait dengan perubahan gelar tersebut, khususnya Menteri Agama Republik Indonesia.
Maka dari itu, mari kita hadiri undangan tersebut guna masa depan alumni Perguruan Tinggi Agama Islam dengan kejelasan gelar yang disandang.
Begitupun diharapkan pula, dengan adanya rapat ini mudah-mudahan suara mahasiswa yang bisa didengar oleh pihak terkait dengan perubahan gelar tersebut, khususnya Menteri Agama Republik Indonesia.
Maka dari itu, mari kita hadiri undangan tersebut guna masa depan alumni Perguruan Tinggi Agama Islam dengan kejelasan gelar yang disandang.
Penolakan Atas Peraturan Menteri Agama No.36/2009 Tentang Pembidangan dan Gelar Ilmu Perguruan Tinggi Agama
Formasi Tolak Peraturan Menteri Agama
Kamis, 11 Maret 2010 11:26 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 355 kali
Yogyakarta (ANTARA News) - Forum Mahasiswa Syariah se-Indonesia (Formasi) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar apel akbar menolak Peraturan Menteri Agama No.36/2009 tentang pembidangan dan gelar ilmu perguruan tinggi agama, Kamis.
Kamis, 11 Maret 2010 11:26 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | Dibaca 355 kali
Yogyakarta (ANTARA News) - Forum Mahasiswa Syariah se-Indonesia (Formasi) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar apel akbar menolak Peraturan Menteri Agama No.36/2009 tentang pembidangan dan gelar ilmu perguruan tinggi agama, Kamis.
Aksi yang diikuti puluhan mahasiswa Fakultas Syariah ini diisi dengan orasi dari sejumlah mahasiswa dan dosen kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan 1.000 tanda tangan penolakan yang dipimpin Dekan Fakultas Syariah Prof Yudian Wahyudi Ph.D.
Dalam aksinya mereka menyatakan menolak Peraturan Menteri Agama RI No.36/2009 dan menolak diskriminasi pendidikan.
"Kami menuntut dikembalikan sistem pendidikan pada ruh perjuangan kemerdekaan dan penyetaraan gelar kampus Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dengan kampus umum," kata Ketua Formasi UIN Sunan Kalijaga Aris Sukamto.
Menurut dia, peraturan menteri tersebut akan berdampak serius bagi lulusan dalam kancah persaingan global.
"Perubahan gelar sarjana tersebut menimbulkan sekat-sekat, dari semula gelar Sarjana Hukum Islam (SHi) menjadi Sarjana Syariah (S.Sy) dan Sarjana Sosial (S.Sos) menjadi S.SosI, S.Ei menjadi S.E.Sy dan S.Thi menjadi S.Fil.I," katanya.
Setelah melakukan aksi di dalam kampus puluhan mahasiswa tersebut bergerak melakukan aksi serupa di jalan sekitar kampus.(V001/A024)
Dalam aksinya mereka menyatakan menolak Peraturan Menteri Agama RI No.36/2009 dan menolak diskriminasi pendidikan.
"Kami menuntut dikembalikan sistem pendidikan pada ruh perjuangan kemerdekaan dan penyetaraan gelar kampus Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dengan kampus umum," kata Ketua Formasi UIN Sunan Kalijaga Aris Sukamto.
Menurut dia, peraturan menteri tersebut akan berdampak serius bagi lulusan dalam kancah persaingan global.
"Perubahan gelar sarjana tersebut menimbulkan sekat-sekat, dari semula gelar Sarjana Hukum Islam (SHi) menjadi Sarjana Syariah (S.Sy) dan Sarjana Sosial (S.Sos) menjadi S.SosI, S.Ei menjadi S.E.Sy dan S.Thi menjadi S.Fil.I," katanya.
Setelah melakukan aksi di dalam kampus puluhan mahasiswa tersebut bergerak melakukan aksi serupa di jalan sekitar kampus.(V001/A024)
Friday, 5 March 2010
Pelatihan Advokasi dan Paralegal
Pelatihan Advokasi dan Paralegal yang diselenggarakan di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini dimulai dari tanggal 15 s/d 17 Agustus 2009, pelatihan ini memiliki tema "CIPTA PARALEGAL HANDAL DAN PROFESIONAL" dengan dihadiri/diikuti oleh 106 peserta baik dari mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Jakarta dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara beserta para pembicara yang profesional dalam bidang praktisi hukum di Indonesia, di antaranya:
Advokat Ropaun Rambe, selaku Sekjen DPP Peradin,
Advokat RPH Whimbo Pitoyo,
Advokat Johnson Panjaitan,
dan dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang Hukum dan Ham, di antarnya LBH Masyarakat, Elsam, YLBHI, KRHN dll.
Pelatihan tersebut berjalan diwarnai dengan antusias para perserta pelatihan, yang dapat memberikan terobosan baru demi tegaknya supremasi hukum di Negara Indonesia ini.
Di Negara kita, masih terdapat perbuatan melawan hukum dan pelaggaran HAM. Oleh sebab itu, pelatihan ini diselenggarakan guna mencapai satu tujuan yaitu menciptakan sosok yang profesional dalam penegakkan hukum dan HAM di Negeri ini. Adapun out put yang dari pelatihan ini adalah mengajak para peserta untuk belajar dalam dunia praktisi hukum yang nyata dan mendapatkan sebuah nilai besar terhadap kemajuan bangsa dalam pencapaian keadilan hukum yang hakiki.
Maju terus penegak keadilan..
Advokat RPH Whimbo Pitoyo,
Advokat Johnson Panjaitan,
dan dari lembaga-lembaga yang bergerak di bidang Hukum dan Ham, di antarnya LBH Masyarakat, Elsam, YLBHI, KRHN dll.
Pelatihan tersebut berjalan diwarnai dengan antusias para perserta pelatihan, yang dapat memberikan terobosan baru demi tegaknya supremasi hukum di Negara Indonesia ini.
Di Negara kita, masih terdapat perbuatan melawan hukum dan pelaggaran HAM. Oleh sebab itu, pelatihan ini diselenggarakan guna mencapai satu tujuan yaitu menciptakan sosok yang profesional dalam penegakkan hukum dan HAM di Negeri ini. Adapun out put yang dari pelatihan ini adalah mengajak para peserta untuk belajar dalam dunia praktisi hukum yang nyata dan mendapatkan sebuah nilai besar terhadap kemajuan bangsa dalam pencapaian keadilan hukum yang hakiki.
Maju terus penegak keadilan..
Friday, 25 December 2009
Perkawinan Lintas Agama dan Campuran
Perkawainan antar Agama
Di dalam kitab-kitab fiqih umumnya, perkawinan anata pemeluk agama masih dimungkinkan, yaitu antara seorang laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah – yang menurut beberapa pendapat adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani – dengan berdasarkan pada surat al-Maidah: 5
Artinya: “Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”
Di dalam kitab-kitab fiqih umumnya, perkawinan anata pemeluk agama masih dimungkinkan, yaitu antara seorang laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah – yang menurut beberapa pendapat adalah mereka yang beragama Yahudi dan Nasrani – dengan berdasarkan pada surat al-Maidah: 5
Artinya: “Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.”
- Menurut pendapat yusuf al-qardhawi; kebolehan nikah dengan kitabiyah tidak mutlak.
- Menurut Imam Syafi’I; kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah tersebut apabila beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkan al-Qur’an. Jika setelah turun al-Qur’an mereka tetap beragama tersebut maka tidak termasuk ahli kitab.
- Menurut madzhab Hanafiy, Malikiy dan Hambali; kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah bersifat mutlak meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh.
- Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam KHI; tidak memperbolehkan perkawinan antar pemeluk agama.
Yang perlu diperhatikan adalah bunyi pasal 2 UU No.1 tahun 1974 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
o Perkawinan antar kewarganegaraan yang berbeda
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesai yang berlaku.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, dijelaskan dalam pasal 56 UU No.1/1974:
(1) Perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia anatara orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah, bilamana dilakukan menurut undang-undang yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor Pencatat Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 19 ayat (1) dari pasal ini dinyatakan bahwa “warga Negara Asing yang kawin secara sah denga Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.” Dan dalam ayat selanjutnya juga disyratkan “telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.”
Dalam pasal 56 menyatakan bahwa setiap pasangan yang menikah di luar negeri diharuskan mencatatkan perkawiannya ke pejabat yang berwenang yakni kantor catatan sipil dalam jangka waktu 1 tahun sejak mereka tinggal di Indonesia.
- Menurut Imam Syafi’I; kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah tersebut apabila beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkan al-Qur’an. Jika setelah turun al-Qur’an mereka tetap beragama tersebut maka tidak termasuk ahli kitab.
- Menurut madzhab Hanafiy, Malikiy dan Hambali; kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah bersifat mutlak meski agama ahli kitab tersebut telah dinasakh.
- Menurut Majelis Ulama Indonesia dalam KHI; tidak memperbolehkan perkawinan antar pemeluk agama.
Yang perlu diperhatikan adalah bunyi pasal 2 UU No.1 tahun 1974 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
o Perkawinan antar kewarganegaraan yang berbeda
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesai yang berlaku.
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia, dijelaskan dalam pasal 56 UU No.1/1974:
(1) Perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia anatara orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah, bilamana dilakukan menurut undang-undang yang berlaku di Negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di kantor Pencatat Perkawinan tempat tinggal mereka.
Pasal 19 ayat (1) dari pasal ini dinyatakan bahwa “warga Negara Asing yang kawin secara sah denga Warga Negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat.” Dan dalam ayat selanjutnya juga disyratkan “telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.”
Dalam pasal 56 menyatakan bahwa setiap pasangan yang menikah di luar negeri diharuskan mencatatkan perkawiannya ke pejabat yang berwenang yakni kantor catatan sipil dalam jangka waktu 1 tahun sejak mereka tinggal di Indonesia.
Sunday, 20 December 2009
SIKAP TIDAK MEMIHAK KEPADA ETIK
Masalah hubungan antara ilmu dan etik adalah masalah yang telah banyak menarik perhatian para cendekiawan, para filusuf dan ilmuan. Sikap tidak memihak pada etik dalam mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan ialah, bahwa ilmu tidak mempunyai tujuan dan tugas untuk pada akhirnya membuat penilaian tentang apa yang baik dan apa yang buruk, melainkan ilmu mempunyai tugas untuk mengemukakan apa yang salah dan apa yang benar secara relatif. Seorang ilmuan dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang keilmuan sebagaimana adanya tidak mempunyai prefernsi politik, religius dan moral. Baginya semua fakta boleh dikatakan suci, artinya dia tidak dibenarkan memutarbalikkan fakta. Seorang ilmuan tidak dibenarkan untuk mengadakan diskriminasi terhadap fakta-fakta dan memilih dalam penyusunan teori-teorinya fakta-fakta yang disenangi saja.
Dalam pada itu sebagai warga negara dia mempunyai tanggung jawab pula dan saring harus mengambil sikap terhadap beberapa isu yang bersifat nasional. Dalam mengambil sikap yang berhubungan dengan isu-isu tersebut tentunya seorang ilmuan berdiri atas dasar-dasar etik tertentu.
Seorang ahli fisika nuklir dalam membuat senjata atom semata-mata dibina oleh kaidah-kaidah akademis, dan dalam hal ini dia dibina oleh pengetahuan teknis dalam ilmu fisika. Dalam pembuatan bom atom itu ia tidak akan berhasil apabila dia mencapurkan dalam perhitungan-perhitungan itu kalkulasi-kalkulasi politik, kalkulasi-kalkulasi psikologis. Tetapi ketika padanya ditanyakan mengenai penggunaan bom atom itu maka ahli fisika itu diharuskan mengambil sikap yang mengandung penilaian etik. Demikian penemu narkotika mungkin akan kurang kebanggaannya apabila penyalahgunaannya sekarang demikian merusak generasi muda.
Sebenarnya ilmu itu sendiri tidak dapat dikatakan jelek atau baik. Kita dapat mengatakan tentang ilmu, bahwa ia mungkin benar atau mungkin salah. Ilmu menjadi alat yang merusak atau membahagiakan umat manusia setelah ada di tangan manusia dan dipergunakannya. Sebenarnya ilum dan etik bukan suatu diotomi, karena asasnya ilmu itu sendiri adalah baik bagi umat manusia. Demikian pula misalnya ilmu dan agama tidak perlu dilihat sebagai satu dikotomi seolah-olah kedua konsep itu betentangan satu sama lain. Hanya masing-masing mempunyai tempatnya sendiri.
"pengantar ilmu hukum, Dr. Soejono Dirdjosisworo"
Subscribe to:
Posts (Atom)
